Menjual Kuncing Ada Hukum Islamnya
Written By irvan hidayat on Minggu, 12 Agustus 2012 | 09.07
Pak Ustadz, suami saya punya hobi memelihara binatang hias seperti kucing persia, ular jenis boa (tidak berbisa), dan iguana. dan karena keterbatasan tempat dan tenaga bila kucingnya beranak setelah besar saya jual di petshop untuk membeli makanannya, begitu pula dengan ularnya masalahnya sekarang saya baru tau dari khotbah di radio bahwa menjual kucing itu hukumnya haram intinya yang saya
Related Articles
0 komentar:
Posting Komentar