Home » , » Menjual Kuncing Ada Hukum Islamnya

Menjual Kuncing Ada Hukum Islamnya

Written By irvan hidayat on Minggu, 12 Agustus 2012 | 09.07



Pak Ustadz, suami saya punya hobi memelihara binatang hias seperti kucing persia, ular jenis boa (tidak berbisa), dan iguana. dan karena keterbatasan tempat dan tenaga bila kucingnya beranak setelah besar saya jual di petshop untuk membeli makanannya, begitu pula dengan ularnya masalahnya sekarang saya baru tau dari khotbah di radio bahwa menjual kucing itu hukumnya haram intinya yang saya
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Inaprofit.com | Ndybook | Paidtoface.com | Inashop.tk | Storecommunity.tk
Copyright © 2013. New Fashion New York City - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Community
Proudly powered by Blogger Power By: Inaprofit.com